Juni 29, 2016

Inilah Kronologis OTT KPK ke Anak Buah SBY

Rabu, 29 Juni 2016 , 21:01:00

Inilah Kronologis OTT KPK ke Anak Buah SBY


 Anggota DPR I Putu Sudiartana

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dan La Ode M Syarif, serta Juru Bicara KPK Yuyuk Andriati dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (29/6) terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap anggota DPR I Putu Sudiartana. Foto: Ricardo/JPNN.Com


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Anggota Komisi III DPR, I Putu Sudiartana sebagai tersangka dugaan suap terkait usulan proyek pembangunan jalan di Sumatera Barat. Politikus Partai Demokrat (PD) itu dijerat sebagai tersangka penerima suap usai dicokok dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (29/6) malam memaparkan kronologis OTT terhadap anak buah Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di PD itu. Mulanya, tim satgas KPK pada Selasa (28/6) pukul 18.00 bergerak ke daerah Petamburan, Jakarta Barat. Saat itu tim KPK Noviyanti yang tak lain staf anggota DPR. Selain itu, KPK juga menangkap suami Noviyanti, Muchlis.
Keduanya lantas diboyong ke KPK. Dari pengakuan Noviyanti, tim satgas KPK di lapngan bergerak ke titik lain.
Pada pukul 21.00 WIB, KPK menangkap I Putu Sudiartana di perumahan anggota DPR di Ulujami, Jakarta Selatan. Setelah itu, pada pukul 23.00 WIB petugas bergerak ke Padang dan berhasil menangkap Kepala Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang, dan Pemukiman Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Suprapto dan seorang swasta bernama Yogan Askan.
Tim KPK lantas memboyong Suprapto dan Yogan ke Mapolda Sumbar. “Dan diterbangkan ke Jakarta Rabu pagi," kata Basaria.
Sedangkan pada Rabu (29/6) dini hari, tim satgas KPK bergerak ke Tebing Tinggi Sumatera Utara untuk menangkap orang kepercayaan Putu yang bernama Suhemi. Selanjutnya, KPK pada pagi tadi langsung membawa Suhemi ke Jakarta.
Basaria menjelaskan, dari OTT itu KPK menyita uang SGD 40 ribu dan tiga lembar bukti transfer. Uang dan bukti transfer itu diduga dari Suprapto dan Yogan untuk diberikan ke Putu, Suhemi dan Noviyanti.
"Pemberian suap dilakukan melalui beberapa kali transfer. Ada yang diberikan melalui MCH (Muchlis), ada melalui tiga rekening," ujar Basaria.










































Mantan perwira Polri itu menambahkan, suap ke Putu terkait dengan rencana pembangunan 12 ruas jalan di Sumbar yang nilainya Rp 300 miliar. Tujuan suap itu agar Putu ikut membantu meloloskan agar anggaran proyek itu dibiayai APBN-P 2016.
Kini Putu bersama Noviyanto dan Suhemi menjadi tersangka penerima suap. Sedangkan Suprapto dan Yogan menjadi tersangka penerima suap.

‎"Sementafa MCH (Muchlis) suami NOV telah dilepaskan. Sewaktu-waktu kalau diperlukan akan dipanggil," pungkasnya. (put/jpg/ara/jpnn)

JAKARTA - Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumatera Barat Suprapto pernah beberapa kali mondar mandir ke kompleks Parlemen, menemui Putu Sudiartana.
"Kalau dia (Suprapto) memang beberapa kali menemui Putu di DPR," kata sumber JPNN.com di gedung DPR Jakarta, Rabu (29/6).
Suprapto merupakan pejabat Pemerintah Provinsi Sumbar yang ikut diamankan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Anggota DPR Fraksi Demokrat, pada Selasa (28/6) malam. Diduga, mereka terlibat kasus suap proyek infrastruktur di Bumi Minang.
Dalam kasus ini, KPK juga sudah resmi menetapkan I Putu Sudiarta sebagai tersangka suap. Anak buah Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu ditangkap di rumah dinasnya kompleks Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Selain Putu, KPK juga menetapkan empat orang lain sebagai tersangka. Mereka adalah staf Putu bernama Novi Yanti, Kadis PU Sumbar Suprapto, rekan Putu bernama Suhaimi dan pengusaha Yogan Askan.

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan kasus suap ini berkaitan dengan rencana pembangunan 12 ruas jalan di Sumbar senilai Rp 300 miliar. Suapnya sendiri sejumlah Rp 500 juta.(fat/jpnn)
Sumber:JPNN.Com

=======


KPK menangkap I Putu Sudiartana merupakan politikus Partai Demokrat di Jakarta pada dinihari tadi.Ia Wakil Bendahara Umum di DPP Partai Demokrat periode 2015-2020.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan anggota Komisi Hukum bersama tiga orang ditangkap tadi dinihari.
Dalam operasi itu, KPK dikabarkan mencokok lima orang di tiga tempat, yaitu Medan, Padang, dan Jakarta.
Wakil Ketua KPK La Ode M Syarif dan Juru Bicara KPK Yuyuk Andriati dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (29/6), terkait operasi tangkap tangan terhadap anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, I Putu Sudiartana. Foto: Ricardo/JPNN.Com


Suap menyuap itu terkait dengan pengurusan anggaran untuk proyek 12 ruas jalan di Sumatera Barat pada APBN Perubahan 2016.
Tiga (dari lima tersangka itu) disangka menerima suap. Yakni anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat I Putu Sudiartana (IPS), stafnya yang bernama Novianti (Nov), serta seorang swasta bernama Suhemi.
Sedangkan dua orang lainnya menjadi tersangka (pemberi suap). Yaitu Kepala Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Suprapto (SPT) dan pengusaha bernama Yogan Askan.
Dari penelusuran KPK, modus pemberian uang sogok ke anak buah Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu tak seperti kasus-kasus suap lainnya yang ditangani lembaga antirasuah tersebut. Sebab, uang diserahkan dengan cara transfer.
"Biasanya cash, kali ini transfer ke tiga rekening. Saat transfer itulah penyelidik bisa mengamankan," kata Wakil Ketua KPK La Ode M Syarif dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (29/6) petang.
Syarif lantas memerinci transfer uang sogok itu. Yang pertama Rp 150 juta, kedua Rp 300 juta dan ketiga Rp 50 juta.
Transfer dengan jumlah total Rp 500 juta di dilakukan dalam dua hari yang berbeda. Yaitu pada 25 Juni dan 27 Juni 2016.
====

I Putu Sudiartana, Anggota DPR periode 2014-2019, membidangi hukum dan hak asasi manusia. kelahiran Bongkasa, Bali, 8 Desember 1971. Sebelum menduduki kursi DPR, suami Luh Ketut Ayu ini pernah mencoba peruntungan mengikuti pemilihan Gubernur Bali pada 2013. Putu Sudiartana yang waktu itu diplot menjadi wakil gubernur bersama I Gede Winasa tidak lolos verifikasi. Salah satu sebabnya adalah dugaan pemalsuan tanda tangan dukungan partai pendukung pencalonan pasangan oleh anggota tim pasangan tersebut.

SUMBER DIOLAH TEMPO

Tidak ada komentar: