Serial Yuyun: Sony Hanya Divonis 9 tahun Dan Denda Rp 250 juta






Pengusaha Aspal Kediri Cabuli 58 Anak Perawan
Sistem pencabulan Koko seperti sistem multi level marketing.
Pengusaha Aspal Diduga Cabuli 58 Anak Perawan
Ilustrasi barang bukti perkosaan (VIVA.co.id / Muhammad Iqbal)




Ketua Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan Brantas, Habib menceritakan kronologi kasus ini terungkap. Pertama kali mendengar ditemukan kasus pencabulan anak dari aktivis di Kediri. Dari data aktivis tersebut, ia melaporkan kasus ini ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
"Sebelum lapor ke KPAI saya kontak dengan Mbak Erlinda. Tidak ada tindak lanjut, kami laporkan. Data kami 17 anak tadi," kata Habib dalam konferensi pers di Hotel Alia Cikini, Jakarta, Senin, 16 Mei 2016.
Ia melanjutkan, dari 17 anak yang teridentifikasi sebagai korban Koko, hanya 5 orang yang melanjutkan ke ranah hukum. Terdiri dari 2 orang anak kasusnya diproses di Pengadilan Kota Kediri, dan 3 anak diproses di Pengadilan Kabupaten Kediri.
"Data kami 17 anak. Setelah berkembang ada masukan-masukan. Terlacak mereka (korban). Tapi sudah pindah-pindah semua. Pindahnya kurang tahu," kata Habib.
Berdasarkan data dari LSM Brantas, diketahui salah satu korban, AK (13),  saat kejadian masih duduk di kelas 6 SDN Jagalan V Kota Kediri. AK anak dari seorang janda tukang cuci pakaian.
AK berteman dengan IG (16), yang saat itu duduk di kelas 2 SMP. IG inilah yang mengajak AK pada Minggu, di Maret 2015, untuk bertemu dengan Koko. IG menjemput AK di Rumah Sakit Gambiran menuju Hotel Bukit Daun sekitar pukul 10.00 WIB.
Dalam perjalanan menuju kamar hotel, AK diminta meminum pil sebanyak 3 kali. Saat bertemu dengan Koko, AK mendapatkan pengakuan Koko masih bujang. Lalu AK dicabuli dan diberi pesan agar mengajak temannya lagi yang masih perawan untuk bertemu dengan Koko. Habib mengatakan sistem pencabulan Koko bisa dianalogikan seperti sistem multi level marketing.
AK dicabuli pelaku kadang sendirian ataupun berdua dan bertiga dengan korban lainnya. AK sempat hilang selama 5 hari. Ibu AK sempat mencarinya, tapi tak juga ditemukan. Sehingga ibu AK sempat melaporkan kehilangan anaknya ke pengurus RT dan RW.
Pada hari kelima, AK ditemukan di Simpang Lima Gumul, Kabupaten Kediri. AK pun ditanyai soal kepergiannya dan akhirnya mengaku dicabuli Koko.
Ibu AK pun melaporkan kejadian ini ke bagian perlindungan anak. Selanjutnya dari pengakuan AK terungkap korban-korban lainnya yang juga mengenal Koko dari IG. Saat ini kasus AK masih diproses di Pengadilan Kediri Kota. (ase)

Para korban mengaku membutuhkan uang untuk mentraktir temannya.


Para Korban Kakek Cabul Kediri dari Keluarga Miskin




VIVA.co.id – Sony Sandra (63 tahun), warga Kota Kediri, Jawa Timur, divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri setempat pada Kamis 19 Mei 2016. Dia terbukti mencabuli tiga anak sepanjang tahun 2015.
Dalam persidangan itu diketahui tiga korban berasal dari keluarga miskin dan tak memiliki motivasi untuk sekolah. Mereka berusia 15 tahun dan 16 tahun.
Terungkap pula dalam persidangan bahwa saksi korban mengaku membutuhkan uang dari terdakwa untuk mentraktir temannya. Selain bersetubuh, saksi korban juga mengaku pernah diajak berkaraoke oleh terdakwa. 
Hakim menyebut saksi korban tumbuh dalam keluarga yang pasif namun memiliki gaya hidup glamor. Saksi juga pernah menerima telepon genggam bermerek Evercross dan Samsung.
“Anak-anak besar dalam keluarga apatis. Keluarga membebaskan anak-anak, sehingga anak kurang menghormati orang tua. Bisa dilihat dari saksi korban A tak pamit ketika keluar tapi tetap pulang setelah lima hari tak pulang. Saat kejadian, ibu korban melaporkan pada Babinkamtibmas tentang anaknya yang tak pulang lima hari,” kata Hakim Ketua, Purnomo Amin Tjahyo, saat membacakan putusan dalam sidang itu.
Hakim menimbang anak-anak memiliki cara pandang yang mudah dipengaruhi. Terdakwa dinilai bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menggunakan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan, membujuk anak-anak melakukan persetubuhan. Terdakwa dinilai memanfaatkan kelebihannya dalam hal sosial dan ekonomi untuk menjerat korban.
Hakim juga menyebut sejumlah hal yang dinilai meringankan terdakwa, yaitu terdakwa berusia tua, sakit-sakitan, dan trauma dengan hal itu.
Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Kediri mengaku sempat mendampingi sejumlah saksi korban. Ulul Hadi, Kepala Bidang Informasi dan Sosialisasi LPA Kediri, mengatakan bahwa dari beberapa saksi korban hanya sedikit yang masih bersekolah. LPA sempat fokus mendampingi psikologis korban dan memberikan motivasi untuk kembali sekolah.
Namun pendampingan dari LPA tak berlanjut karena sejumlah LSM masuk dan mendampingi korban. “Dulu kami mendampingi, tapi sekarang tidak karena sejumlah LSM masuk dan mendampingi dengan metode mereka sendiri,” katanya.
Dalam persidangan Sony Sandra terungkap tiga saksi korban bersetubuh beberapa kali sepanjang April 2015. Rata-rata seminggu sekali mereka bersetubuh di dua hotel dengan imbalan uang dari terdakwa.
Untuk mempengaruhi, terdakwa juga menjanjikan berbagai fasilitas lain serta memberikan telepon genggam pada sejumlah saksi korban. Terdakwa juga memberikan pil yang disebutnya obat antihamil sebelum bersetubuh dengan anak-anak itu. Ketika korban sudah pusing, terdakwa mulai menyetubuhi mereka.
=====
Kasus pencabulan pengusaha SS ini sudah berlangsung sejak 2014. SS sempat berupaya kabur, tapi berhasil ditangkap di Bandara Juanda pada Juli 2015. Sejak itu jumlah korban pencabulan terus bertambah. Mulai belasan anak hingga data milik LSM Kekuatan Cinta, menyebut korban pencabulan mencapai 58 anak. 
Namun hingga kasus disidangkan, ada lima anak yang masuk dalam berkas penyidikan, sebagai saksi korban.
Jumlah menyusut karena dari 58 anak yang diduga menjadi korban, hanya 17 anak yang teridentifikasi. Dari jumlah itu, 12 di antaranya mundur dan hanya lima yang mengajukan tuntutan kepada pengusaha itu. Mereka adalah 3 anak yang kasusnya diproses di Pengadilan Kota Kediri, dan 2 anak diproses di Pengadilan Kabupaten Kediri.
Sementara itu, untuk korban yang kasusnya disidangkan di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, sidang pembacaan putusan akan digelar Senin, 23 Mei 2016. Pada kasus ini, SS dituntut hukuman 14 tahun penjara. (ase)

Kamis, 19 Mei 2016, 20:57 WIB
Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak

Hakim Tegaskan tak Ada Intervensi dalam Vonis Sony Sandra

Rep: Christiyaningsih/ Red: Bayu Hermawan
Antara/Prasetia Fauzani
Terdakwa kasus kejahatan seksual terhadap anak, Sony Sandra, menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur, Kamis (19/5).
Terdakwa kasus kejahatan seksual terhadap anak, Sony Sandra, menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur, Kamis (19/5).
REPUBLIKA.CO.ID, KEDIRI -- Ketua Hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri Purnomo Amin Tjahyo menegaskan tidak ada intervensi dari manapun terkait putusan yang dijatuhkan kepada Sony Sandra.
Pada Kamis (19/5) pengusaha Sony Sandra mendengarkan vonis majelis hakim atas dakwaan persetubuhan dengan anak di bawah umur.
Sony divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider empat bulan. Menurut Purnomo, putusan yang diambil sesuai dakwaan dan mengedepankan keadilan.
"Saya ingin memutus seusai hati nurani dan fakta persidangan," katanya saat ditemui sesaat sebelum pembacaan vonis.
Ia mengaku telah mematikan ponselnya sejak kemarin agar tidak ada pihak yang bisa menghubunginya. Majelis hakim menyatakan Sony terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan untuk membujuk anak melakukan persetubuhan. Vonis didasarkan atas Pasal 81 ayat 2 UU RI 23/2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.
Purnomo meyakini tidak ada yang salah pada pasal yang dikenakan pada Sony. Menurutnya UU Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2002 dan Nomor 35 tahun 2014 memiliki substansi yang sama. Perbedaan hanya menyangkut pada minimal kurungan  sedangkan maksimal kurungannya sama. 
"Nomor 35 minimal lima tahun sedangkan yang lama tiga tahun," katanya.
Purnomo mengatakan awalnya ada empat laporan kasus yang masuk. Tetapi satu korban berinisial I menarik laporannya. Atas pertimbangan orang tuanya, I disekolahkan di Ambawang Kalimantan Barat.
Atas vonis yang dijatuhkan kepada Sony, pengacara Sudirman Sidabuke menyatakan kecewa dan menganggap kasus ini penuh rekayasa.
Sudirman juga menyebut adanya pemerasan yang dialami Sony. Sebelum kasus ini mencuat, kliennya mengaku memperoleh ancaman pemerasan dari sebuah ormas sebesar Rp 10 miliar.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Banny Nugroho menyatakan pikir-pikir dan akan menentukan sikap dalam tujuh hari ke depan.
"Vonis ini jauh dari tuntutan jaksa tapi kita harus mengedepankan rasa keadilan baik bagi korban maupun terdakwa," ujarnya

Simpati untuk Yuyun, Iluni UI Gelar Baca Puisi dan Galang Dana

By 
Liputan6.com, Jakarta Simpati untuk Yuyun (14), siswi SMP Rejang Lebong, Bengkulu, yang jadi korban pemerkosaan dan pembunuhan oleh 14 pemuda, terus mengalir.
Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni UI) akan menggelar acara '40 Puisi Malam Untuk Adinda' di Teater Kolam, FISIP UI, Depok, Rabu 11 Mei besok.

Puisi-puisi dari budayawan Sapardi Djoko Pramono akan dibawakan dalam acara yang dimulai pukul 19.00 WIB. Sederet nama seperti Chandra Motik Yusuf, Ida Ruwaida Noor, Maria Zuraida dan Romo Benny Susetyo akan ambil bagian.

"Semangat Tri Dharma Perguruan Tinggi terus berjalan bersama kita. Sudah waktunya kita kembali berkhidmat merenungkan peristiwa kemanusian yang begitu mengerikan di negeri kita tercinta," kata Ketua Panitia Rudy Sumarwono, Selasa (10/5/2016).

Rudy menyatakan, kejadian Yuyun menegaskan penjahat seksual anak masih berkeliaran bebas di tengah masyarakat. "Kita mungkin terlanjur tidak mampu mencegah. Tapi sudah waktunya kita menundukkan kepala," kata Rugos seperti dikutip Antara.
Selain pembacaan puisi, nantinya juga akan dilakukan penggalangan dana untuk diberikan pada keluarga Yuyun.

"Saya bersama Iluni UI dan Iluni Pascasarjana UI mengajak seluruh sahabat alumni dan civitas akademika UI berpatisipasi sekaligus menghimpun dana untuk keluarga korban," tutup Rugos.
=========

MIRIS! 
Bocah Cilik Itu, Ketagihan Dicabuli "Geng SD-SMP"

AWAKMU KOK NGENE LE...: Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (kiri) mendengarkan keterangan MI, salah satu pelaku yang masih SD, di Mapolrestabes Surabaya kemarin. Tiga di antara delapan pelaku masih duduk di bangku SD dan lima lainnya siswa SMP. FOTO: AHMAD KHUSAINI/JAWA POS
SURABAYA - Kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang dibongkar Polrestabes Surabaya memang sangat menghebohkan. Pasalnya, selain korban masih berusia 13 tahun dan duduk di kelas 1 SMP, para pelakunya adalah geng SD-SMP sebanyak depalan bocah. Bahkan, saking seringnya dicabuli, Bunga (bukan nama sebenarnya) akhirnya ketagihan.  
Berdasarkan informasi yang dihimpun Jawa Pos (Induk JPNN) pencabulan itu awalnya dilakukan salah satu pelaku AS, 14 sejak 9 tahun lalu. 
Waktu itu AS berusia 5 tahun dan Bunga masih 4 tahun. Tindak asusila itu kali pertama dilakukan di balai RW dekat rumah mereka. Aksi tersebut terus dilakukan setiap hari. 
Bahkan, menginjak kelas VI SD, tersangka AS juga mencekoki Bunga dengan pil narkoba Double L sampai Bunga ketagihan obat terlarang itu hingga kini.
Saking ketagihannya, Bunga beberapa kali rela disetubuhi AS hanya demi mendapatkan pil Double L. Parahnya, sejak April lalu, AS mengajak tujuh pelaku lain untuk menyetubuhi Bunga. 
Tidak berhenti di situ, Bunga yang sudah ketagihan tidak jarang meminta sendiri kepada para tersangka untuk mencabuli dirinya.
Beberapa sumber di kepolisian membenarkan bahwa Bunga pernah meminta langsung kepada para tersangka untuk disetubuhi.
Dari keterangan yang dihimpun, gadis yang sehari-hari membantu neneknya bekerja membersihkan pemakaman di Ngagel itu rela membelikan rokok dan es bagi para pelaku sebagai bayaran untuk menyetubuhi dirinya.
Lokasi yang kerap dipilih adalah sepanjang rel kereta api Ngagel. Suasana sepi serta jauh dari pantauan membuat para tersangka dan korban bebas melakukan persetubuhan.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Iman Sumantri menegaskan, pemeriksaan terhadap para tersangka pencabulan itu masih bisa terus berkembang dan akan ditindaklanjuti.
Untuk kasus pidanannya, polisi dengan tiga melati di pundak itu menjelaskan, ada undang-undang khusus yang diberlakukan untuk kasus tersebut. Sebab, sebagian besar pelaku masih di bawah umur. Pihaknya akan terus memproses hingga ke tahap pengadilan. (rid/did/c5/c9/kim)

SURABAYA - Begitu banyak fakta menarik soal kasus pencabulan bocah di bawah umur yang diungkap Polrestabes Surabaya dengan korban sebut saja Bunga. Ya, Bunga kini duduk di bangku kelas 1 SMP dan masih berusia 13 itu menjadi korban pencabulan 8 bocah geng SD-SMP. Salah satu yang menarik, ternyata korban begitu ketagihan dicabuli pelaku.
Korban dan pelaku sama-sama hidup di satu lingkungan. Yakni di daerah Kalibokor Kencana, Surabaya. 
’Tiga masih duduk di bangku SD dan lima lainnya duduk di bangku SMP,’’ ungkap Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Imam Sumantri.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Jawa Pos (Induk JPNN), pencabulan itu awalnya dilakukan salah satu pelaku AS, 14 sejak 9 tahun lalu. 
Waktu itu AS berusia 5 tahun dan Bunga masih 4 tahun. Tindak asusila itu kali pertama dilakukan di balai RW dekat rumah mereka. Aksi tersebut terus dilakukan setiap hari. 
Bahkan, menginjak kelas VI SD, tersangka AS juga mencekoki Bunga dengan pil narkoba Double L sampai Bunga ketagihan obat terlarang itu hingga kini.
Saking ketagihannya, Bunga beberapa kali rela disetubuhi AS hanya demi mendapatkan pil Double L. Parahnya, sejak April lalu, AS mengajak tujuh pelaku lain untuk menyetubuhi Bunga.
Tidak berhenti di situ, Bunga yang sudah ketagihan tidak jarang meminta sendiri kepada para tersangka untuk mencabuli dirinya.
Beberapa sumber di kepolisian membenarkan bahwa Bunga pernah meminta langsung kepada para tersangka untuk disetubuhi. (rid/did/c5/c9/kim)

====== 

BIKIN GEMPAR! 

Pengakuan Bocah Kelas III SD yang Cabuli Siswi SMP 


 AWAKMU KOK NGENE LE...: Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (kiri) mendengarkan keterangan MI, salah satu pelaku yang masih SD, di Mapolrestabes Surabaya kemarin. Tiga di antara delapan pelaku masih duduk di bangku SD dan lima lainnya siswa SMP. FOTO: AHMAD KHUSAINI/JAWA POS AWAKMU KOK NGENE LE...: Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (kiri) mendengarkan keterangan MI, salah satu pelaku yang masih SD, di Mapolrestabes Surabaya kemarin. Tiga di antara delapan pelaku masih duduk di bangku SD dan lima lainnya siswa SMP. FOTO: AHMAD KHUSAINI/JAWA POS 
====


SURABAYA - MI masih mengenakan seragam SD saat diamankan di Mapolrestabes Surabaya. Dia adalah salah satu pelaku pencabulan terhadap siswi SMP asal Surabaya, sebut saja Bunga, 13. Ya, MI adalah pelaku paling kecil dibandingkan dengan tujuh temannya, usianya masih. Saat kasus ini dirilis oleh Polrestabes Surabaya, Kamis (12/5), MI mengeluarkan pengakuan yang menggemparkan. Di depan polisi, wartawan dan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, MI mengaku hanya memainkan payudara Bunga. Meremas dan menciuminya. ”Saya cuma suka nenen (payudara), cuma atasnya,” katanya kepada para penyidik. Dengan bahasa polos, MI secara jujur mengaku penasaran dengan ”rasa” payudara. Maklum, sejak kecil dia tidak pernah diberi ASI. Sebab, ibunya terpaksa pergi ke Kalimantan untuk bekerja. Otomatis MI sejak bayi hingga kini tidak pernah merasakan sentuhan kasih sayang ibu dari ASI. Hal itu juga ditambah pengaruh buruk video porno yang dia tonton. Alhasil, ajakan tujuh kawannya langsung diterimanya lantaran didasari keinginan mencoba hal yang sama seperti dalam video porno. Kasubbaghumas Polrestabes Surabaya Kompol Lily Djafar mengatakan, tersangka MI memang tidak bisa dikenai tindak pidana. Sebab, menurut undang-undang, mereka yang masih berusia kurang dari 12 tahun tidak bisa dikenai ketetapan hukum. Karena itu, selama proses penyelidikan, pihaknya terus berkoordinasi dengan pengadilan agar MI bisa ditindak sesuai dengan peradilan anak yang berlaku. ”Nanti keputusannya bisa dikembalikan ke orang tua atau dibina di lembaga negara,” ujar Lily. Selain MI, dalam kasus ini polisi juga mengamankan, MY, 12; JS, 14; AD, 14; BS, 12; LR, 14; As, 14 dan HM, 14. Pelaku dan korban semua tinggal di lingkungan Kalibokor Kencana, Surabaya.(rid// did/c9/c10/kim)
=====

Kamis, 12 Mei 2016 , 22:00:00

Tenang, Pak Jokowi Sudah Setuju 

Predator Seksual Dihukum Maksimal

Menko PMK Puan Maharani. Foto: dokumen JPNN.Com



DEMAK - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani memastikan para pelaku kejahatan seksual terhadap anak akan mendapat hukuman maksimal. Untuk itu, pemerintah terus mematangkan payung hukum untuk memperberat hukuman bagi para predator seksua.
Puan menuturkan, Presiden Joko Widodo pada rapat terbatas (ratas) di Istana Negara, Rabu (11/5) sudah menyetujui rekomendasi hasil rapat koordinasi di kantor Kemenko PMK, Selasa (10/5). Intinya, presiden yang beken disapa dengan nama Jokowi itu setuju untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk memperberat hukuman bagi predator seksual melalui revisi UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Berkaitan dengan kekerasan seksual anak itu payung hukumnya perppu. Kemudian pemberatan hukuman nantinya hukuman pokoknya akan bertambah menjadi 20 tahun,” kata Puan di sela-sela kunjungan kerjanya di Pelabuhan Perikanan Pantai Morodemak, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Kamis (12/5).
Puan menjelaskan, hukuman bagi paedofil memang akan diperberat. Opsi yang muncul adalah hukuman kebiri.
Selain itu, demi memudahkan pemantauan atas paedofil maka pada tubuh pemilik selera seksual terhadap anak-anak itu akan dipasangi microchip.  "Untuk pedofil kita akan menambahkan hukuman tambahan dengan kebiri atau menggunakan gelang microchip,” tegasnya.
Ia menambahkan, hal itu sebagai bentuk komitmen pemerintah melindungi anak-anak dari kekerasan sekaligus mencegah predator seksual terus mengulangi aksi canbulnya. “Inilah yang dilakukan pemerintah sebagai bentuk komitmen dan keseriusan dalam mencegah dan menindak serta menimbulkan efek jera bagi pelaku kejahatan asusila," tegasnya.
Hanya saja, katanya, rancangan perppu itu memang harus disinkronkan dengan peraturan dan perundang-undangan lainnya. “Nanti masih banyak turunannya. Itu masih akan disinkronkan lagi," katanya.(ara/jpg)

======

Dua Pemerkosa YY Masih Buron

Rep: c30/ Red: Andi Nur Aminah
Twitter
Tagar #NyalaUntukYuyun yang sempat meramaikan Twitter terkait dengan seorang siswi SMP, Yuyun yang tewas karena diperkosa
Tagar #NyalaUntukYuyun yang sempat meramaikan Twitter terkait dengan seorang siswi SMP, Yuyun yang tewas karena diperkosa
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua dari 14 terduga pelaku pemerkosaan Yy (14) di Bengkulu masih buron. Pemuda berinisial JS dan EN ini masuk daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam kejaran aparat kepolisian Bengkulu.

Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Sudarno mengatakan dua pelaku terduga terlibat pemerkosaan Yy beberapa waktu lalu masih buron. Aparat kepolisian masih mengejar dua pemuda tersebut. "Masih dalam pengejaran," ujar Sudarno saat dihubungi Republika.co.id di Jakarta, Rabu (11/5).

Sudarno enggan membeberkan apakah polisi sudah mendapatkan titik terangan lokasi keberadaan dua pemuda tersebut. Yang jelas kata dia pihaknya terus mengejar dua pemuda tersebut sampai benar-benar dapat ditangkap dan segera ditindak hukum bersama 12 pelaku lainnya yang lebih dulu diamankan.

"Nanti kalau sudah ditangkap nanti di informasikan. Yang jelas kami berupaya semaksimal mungkin," ujar Sudarno.

Saat ditanya tentang operasi minuman keras (miras) sendiri, menurutnya hal tersebut sudah rutin menjadi tugas anggota kepolisian. Baik sebelum ada peristiwa pemerkosaan kata dia operasi miras sudah rutin dilaksanakan. "Kalau razia miras itu rutin itu kerjaan kami, ada atau tidak ada kasus," jelasnya.

Ia menambahkan di Undang-Undang tidak tercantum hukuman bagi penjual begitu juga dengan Peraturan Pemerintah Daerah yang juga tidak mencantumkan hukuman. Meski demikian pihaknya mengaku terus melakukan pembinaan terhadap para penjual miras. "Kita tetap melakukan pembinaan kita keterbatasan aturan UU," kata dia.

Terkait operasi miras, dia berharap kerja sama dari masyarakat untuk bersama-sama memberantas jual beli miras. Karena berdasarkan operasi miras selama ini pihaknya mengaku banyak mendapatkan para penjual miras ini melakukannya secara sembunyi-sembunyi.
======
Rabu, 11 Mei 2016, 19:34 WIB

Komnas Perempuan: Hukuman Pelaku Kekerasan Seksual Masih Ringan

Rep: Lintar Satria/ Red: Andi Nur Aminah
Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Korban Kekerasan Seksual mengecam kasus tindakan asusila terhadap remaja YY di Bengkulu beberapa waktu lalu di kantor LBH Jakarta, Selasa (3/5).(Republika/Rakhmawaty La'lang)
Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Korban Kekerasan Seksual mengecam kasus tindakan asusila terhadap remaja YY di Bengkulu beberapa waktu lalu di kantor LBH Jakarta, Selasa (3/5).(Republika/Rakhmawaty La'lang)
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Nasional Perempuan Adriana Veny mengatakan hukuman terhadap pelaku kejahatan seksual akan berpengaruh pada angka kekerasan terhadap perempuan. Adriana mengatakan selama ini hukuman untuk pelaku kekerasan seksual terhadap perempuan jauh dari batas hukuman maksimal.

"Tidak ada efek jeranya, di dalam Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual hukuman yang diusulkan cukup berat, kalau misalnya penyiksaan seksual hukumannya 20 tahun, kalo misalnya sampai korbannya dibunuh hukumannya bisa sampai seumur hidup," kata Adriana saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (11/5).

Adriana mengatakan dalam usulan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, Komnas Perempuan mempertimbangkan Hak Asasi Manusia (HAM) dan anti-penyiksaan. Adriana menjelaskan Komnas Perempuan sudah meretifikasi deklarasi Undang-undang HAM dan anti-penyiksaan.

Karena itu, dia menambahkan Komnas Perempuan tidak mengusulkan hukuman mati untuk pelaku dalam usulan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Adriana mengatakan Komnas Perempuan menganggap hukuman mati adalah hukuman yang tidak manusiawi dan melanggar prinsip anti-penyiksaan. "Kami tidak mengusulkan hukuman mati, tapi cukuplah seumur hidup," katanya.

Adriana mengatakan hukuman mati akan berdampak pada keluarga pelaku. Menurutnya dengan begitu keluarga yang dihukum mati juga akan mengalami trauma.

Dalam siaran pers Sekretaris Kabinet, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memimpin Rapat Terbatas (Ratas) untuk mempertajam pembahasan tentang pencegahan dan penanggulangan kejahatan seksual terhadap anak, di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (11/5) Siang.

“Pastikan bahwa anak-anak kita mendapatkan perlindungan. Berikan layanan pengaduan yang gampang diakses dengan mudah. Kejar dan tangkap segera pelaku dan tuntut dengan hukuman yang seberat-beratnya,” kata Presiden Joko Widodo dalam pengantar Ratas di Kantor Presiden.

Tidak ada komentar: