Mei 18, 2016

Tindak Penyebar Paham Komunis

Pemerintah Diminta Dewasa 

Hadapi Isu Komunis 

 Oleh : Willi Nafie | Rabu, 18 Mei 2016 | 21:35 WIB

Hamdan Zoelva - (Foto: inilahcom)

INILAHCOM, Jakarta - Pemerintah diminta untuk bersikap dewasa menghadapi isu komunisme. Karena itu dinilai membuka dendam serta luka lama bangsa Indonesia. Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Syarikat Islam (SI) Hamdan Zoelva buntut dari maraknya isu komunisme yang sedang santer belakangan ini. "Di tingkat bawah sudah tidak ada masalah. Kalau dikomporin kemudian direspon malah jadi masalah," kata Zoelva, Rabu (18/5/2016). 
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2013-2015 ini meminta pemerintah tidak berlebihan terkait masalah Partai Komunis Indonesia (PKI). Namun, bersikap dewasa dalam menghadapi isu komunisme. "Karena komunis sudah tidak laku di beberapa negara. Biarlah nanti sejarah yang memutuskan," tandasnya. Sebagaimana diketahui, isu komunisme santer setelah bermunculan berbagai lambang yang bersinggungan dengan PKI dalam beberapa pekan terakhir. Akibat dari ihwal tersebut membuat aparat penegak hukum intensif menindak segala atribut yang berbau komunisme. [ton]
See more at: http://nasional.inilah.com/read/detail/2296516/pemerintah-diminta-dewasa-hadapi-isu-komunis#sthash.1atswv9F.dpuf (Foto: inilahcom)

INILAHCOM, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta penegak hukum menindak tegas penyebar paham komunisme yang belakangan marak terjadi. "Sekarang ini muncul banyak kaos dan merchandise bergambar palu arit. Ada juga kegiatan yang diduga masyarakat akan memunculkan komunisme. Maka, tadi siang Presiden meminta agar hal ini segera ditindak dengan menggunakan pendekatan hukum," kata Kapolri Janderal Badrodin Haiti di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (10/5/2016).
Lebih lanjut, Presiden juga meminta Kapolri bersama Panglima TNI, Jaksa Agung dan Kepala BIN untuk aktif berperan aktif mencegah penyebaran berbagai paham yang mengarah kepada komunisme. "Presiden meminta penindakan secara hukum ini disesuaikan dengan Tap MPRS Nomor XXV/1966 tentang ketetapan pembubaran PKI (Partai Komunis Indonesia) serta larangan penyebaran komunisme, Leninisme dan Marxisme," jelasnya. Lebih lanjut, pihak kepolisian juga telah memberikan arahan untuk melakukan pelarangan segala kegiatan yang mengarah kepada aktivitas yang bernuansa komunisme. "Kami memberikan arahan kepada jajaran untuk menindak segala kegiatan yang diduga mengandung ajaran komunisme, baik menyiarkan dan menyebarkan baik dalam bentuk atribut kaos, simbol-simbol maupun film yg bisa mengajarkan komunisme," tandasnya. Sebelumnya, kaos berlambang palu dan arit diperjualbelikan di kawasan Blok M, Jakarta Selatan pada Minggu (8/5/2016). Kemunculan kaos ini pun segera ditindak oleh tim gabungan Polda Metro Jaya dengan menggelar operasi untuk meringkus para penjualnya. Hasilnya, petugas mengamankan pemilik toko bernama Mahdi Ismed serta penjaga tokonya. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu lusin kaos dengan simbol palu dan arit. [ton] - See more at: http://nasional.inilah.com/read/detail/2294405/jokowi-minta-aparat-tindak-penyebar-paham-komunis#sthash.gMqTGGPf.dpuf



======
 TNI Antisipasi Hidupnya Paham PKI 

 Oleh : Ajat M Fajar | Rabu, 18 Mei 2016 | 22:00 WIB

Mayjen TNI Tatang Sulaiman - (Foto: Istimewa)
 INILAHCOM, Jakarta -

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Tatang Sulaiman menegaskan TNI selaku komponen utama dalam mempertahankan kedaulatan negara telah melakukan berbagai upaya mengantisipasi berkembangnya paham komunisme/marxisme/lenimisme. Hal itu dikatakan Kapuspen TNI Mayjen TNI Tatang Sulaiman di Mabes TNI Cilangkap Jakarta, Rabu (18/5) menyikapi terkait maraknya penyebaran atribut dan simbol Partai Komunis Indonesia (PKI) di kalangan masyarakat. "Hingga saat ini TNI telah bekerja sama dengan kepolisian melaksanakan penertiban penggunaan atribut dan simbol yang berbau paham komunisme. TNI baik secara institusi maupun individu menempatkan hukum sebagai Panglima Tertinggi dalam melaksanakan tugasnya, hal ini selaras dengan kode etik prajurit yaitu tunduk kepada hukum yang tertuang dalam Sumpah Prajurit TNI," kata Mayjen TNI Tatang Sulaiman. Tatang mengatakan menyikapi perkembangan penyebaran ajaran komunisme dan berbagai macam atribut PKI tersebut, TNI mengacu pada TAP MPRS XXV/1966, TAP MPR 1/2003 dan UU RI NO 27/1999 (Pasal 107 A sd 107 F) tentang kejahatan terhadap keamanan negara sebagai norma hukum dalam menjalankan tugasnya. "Telah diketahui bersama dan secara jelas bahwa PKI sejak tanggal 5 Juli 1966 telah dinyatakan sebagai sebagai organisasi terlarang dan telah dibubarkan di seluruh wilayah Indonesia, serta larangan berbagai kegiatan untuk menyebarkan dan mengembangkan faham dan ajarannya," katanya. Mengacu kepada norma hukum tersebut, maka sikap dan tindakan prajurit TNI apabila menemukan penyebaran atribut dan simbol PKI, maka hukumnya wajib untuk menindak terhadap pelanggaran hukum yang selanjutnya diserahkan kepada pihak Kepolisian. "Dengan demikian tindakan yang dilakukan oleh para komandan satuan dan prajurit di lapangan dalam menertibkan maraknya atribut dan simbol PKI sudah benar dan sesuai aturan, jika TNI membiarkan dan tidak menindaknya maka justru TNI akan disalahkan karena melanggar pasal pembiaran terhadap kejahatan yaitu Pasal 164 KUHP," kata Tatang. Peran ini harus diambil oleh aparat keamanan (TNI) sebagai perwujudan hadirnya negara, jika TNI lalai maka kelompok-kelompok masyarakat akan ambil alih peran tersebut sehingga kelompok masyarakat akan saling berhadapan, bertikai dan ini kehancuran. Sejalan dengan hal tersebut, Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo telah menyampaikan himbauan kepada seluruh elemen masyarakat untuk tetap waspada dalam menyikapi fenomena kebangkitan PKI, karena bisa jadi ini merupakan upaya adu domba. "Yang perlu dilakukan adalah mewujudkan persatuan sesama elemen bangsa agar kejadian G/30/S PKI tahun 1965 tidak terulang kembali karena hal tersebut dapat memecah belah bangsa Indonesia menjadi dua kelompok saling bertikai," katanya.[tar] - See more at: http://nasional.inilah.com/read/detail/2296524/tni-antisipasi-hidupnya-paham-pki#sthash.xJQmxhFa.dpuf

 ======



Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso (Foto: inilahcom)
INILAHCOM, Jakarta - Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso mengakui kaos bergambar palu-arit serta buku ajaran komunisme paling banyak tersebar di DKI Jakarta. Atribut Partai Komunis Indonesia (PKI) itu disebarkan pada 9 Mei 2016 lalu yang bertepatan dengan hari lahir PKI ke-102 tahun. "Paling banyak berada di wilayah DKI Jakarta," ujar Sutiyoso, Rabu (18/5/2016).
Karena itu BIN mengajak masyarakat untuk menghindari ajaran komunis/marxisme-Leninisme serta mewaspadai pihak-pihak yang ingin menghidupkan kembali paham tersebut. "Masyarakat harus menolak segala bentuk propaganda dan tidak terpancing isu-isu fitnah yang dapat memecah belah persatuan bangsa, melaporkan kepada aparat keamanan setempat jika menemukan penyebaran lambang-lambang PKI dalam bentuk apapun," katanya.
 Bahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah memerintahkan kepada penegak hukum segera menindak pihak-pihak yang terlibat dalam penyebaran paham komunis. "Ada payung hukum dan dasar untuk bertindak terhadap penyebar ajaran komunis, yakni TAP MPRS nomor XXV tahun 1966 tentang larangan ideologi komunis di Indonesia dan UU Nomor 27 tahun 1999 tentang Perubahan Kitab UU Hukum Pidana yang Berkaitan Dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara. Ancamannya 12 tahun sampai 20 tahun penjara," tegasnya. [ton] - See more at: http://nasional.inilah.com/read/detail/2296534/bin-sebut-penyebaran-kaos-pki-terbanyak-di-jakarta#sthash.qllhAecc.dpuf

BERITA TERKAIT

Jokowi Tak Berdaya Hadapi Proyek Reklamasi 
PDIP: Hak Jokowi Berikan Kursi Menteri ke Golkar 
PKB: Gabungnya Golkar Berimplikasi ke Reshuffle 
Isu Komunis Ditunggangi Kelompok Liberalis 
TNI Antisipasi Hidupnya Paham PKI

Petugas Darat Maskapai AirAsia Salah Menurunkan Penumpang

Rabu, 18 Mei 2016 - 11:20 wib


Penumpang Air Asia yang Salah Turun Tidak Masuk Kategori Berbahaya

BALI - Kantor Bea Cukai Ngurah Rai Bali memastikan, penumpang maskapai AirAsia rute Singapura-Denpasar yang salah turun di terminal domestik dan lolos dari pemeriksaan imigrasi, Jonathan Stephen, penumpang kategori low risk atau bukan penumpang yang terindikasi berbahaya. "Belum ada indikasi bahwa dia membawa barang-barang berbahaya seperti narkoba," kata Kepala Bea Cukai Ngurah Rai Bali, Budi Harjanto, Rabu (18/5/2016). Budi mengatakan, pihaknya memiliki risk management profile yang berisi nama-nama penumpang yang dicurigai memiliki profil berbahaya, seperti membawa narkoba. Menurut Budi, setiap maskapai sebelum tiba di daerah tujuan, akan mengirimkan nama-nama penumpang atau manifes kepada Bea Cukai, sehingga sudah dianalisis oleh petugas. Ia menuturkan bahwa Jonathan Stephen yang berkewarganegaraan Selandia Baru itu hanya membawa bagasi kabin. "Kebetulan Jonathan tidak masuk dalam orang yang menjadi target dan dicurigai. Masuk low risk," ujarnya. Sebelumnya, Sekretaris Perusahaan PT Angkasa Pura II, Farid Indra Nugraha mengatakan, petugas darat maskapai AirAsia terbukti salah menurunkan penumpang internasional di terminal domestik. Saat itu pesawat dengan nomor penerbangan QZ-509 itu mendarat sekira pukul 23.54 Wita dengan membawa 155 orang penumpang dari Singapura. Diduga terjadi kesalahpahaman antara sopir dengan petugas flight controller yang mengatur penumpang turun ke bus yang akan mengantar hingga di pintu terminal. Akibatnya satu penumpang keluar melalui terminal domestik tanpa pemeriksaan administrasi imigrasi, selayaknya penumpang internasional. Sebelumnya, Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Ngurah Rai, Yosep H A Renung Widodo menjelaskan sehari setelah tiba atau pada Selasa 17 Mei 2016, sekira pukul 12.30 Wita, penumpang yang diketahui bernama Jonathan Stephen berkewarganegaraan Selandia Baru itu telah melapor ke kantor imigrasi setempat. Ia menambahkan, Stephen kebingungan saat ditanya pihak hotel terkait visa yang digunakan termasuk paspor miliknya yang belum terstempel oleh pihak imigrasi. Meski telah mendaftar kembali di imigrasi, namun saat ini kasus tersebut tengah diinvestigasi oleh petugas gabungan Kementerian Perhubungan di Jakarta. (fds)
===========
Rabu, 18 Mei 2016 - 10:45 wib

Tindaklanjuti Insiden Air Asia, Otban Siapkan Sekretariat Pengawasan WNA di Bandara


Bali – Tindaklanjuti insiden salah masuk terminal domestik yang menimpa maskapai Air Asia dari Singapura, Otoritas Bandara (Otban) Wilayah IV Bali dan Nusa Tenggara menyiapkan sekretariat pengawasan warga Negara asing (WNA) di Bandara Ngurah Rai Bali. 

"Akan disiapkan satu sekretariat pengawasan orang asing yang melakukan fungsi koordinasi terhadap masalah-masalah orang asing di bandara, baik yang bersifat pelanggaran umum maupun yang berpotensi menimbulkan ancaman keamanan bandara," kata Kepala Otban Wilayah IV Bali dan Nusa Tenggara, Yusfandri Gona, Rabu (18/5/2016). 
Yusfandri mengatakan, keputusan itu diambil berdasarkan hasil rapat koordinasi oleh Otban bersama instansi terkait pada Selasa 17 Mei 2016, termasuk pendalaman lebih lanjut terkait kasus tersebut sesuai dengan Undang-Undang Keimigrasian. Hasil rapat juga meminta adanya inspeksi, yang tidak hanya sesuai standar prosedur terhadap operasional tetapi menyeluruh, termasuk juga manajemen maskapai penerbangan yang bersangkutan. Sementara, terkait sopir bus penumpang maskapai AirAsia berinisial EI, ia menambahkan, hal tersebut kini masih ditangani oleh internal maskapai setempat. Yusfandri menambahkan, terjadi kesalahpahaman antara sopir dengan petugas flight controller yang mengatur penumpang turun ke bus yang akan mengantar hingga di pintu terminal. "Kekeliruan penurunan penumpang di terminal domestik disebabkan keraguan semata sopir tersebut dan terjadi miskomunikasi antara sopir dan flight controller yang mengatur penumpang saat penumpang masuk ke dalam bus," ujarnya. Akibatnya satu penumpang tersebut keluar melalui terminal domestik tanpa pemeriksaan administrasi imigrasi selayaknya penumpang internasional. Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Ngurah Rai, Yosep H A Renung Widodo menjelaskan sehari setelah tiba atau pada Selasa 17 Mei 2016, sekira pukul 12.30 Wita, penumpang yang diketahui bernama Jonathan Stephen berkewarganegaraan Selandia Baru itu telah melapor ke kantor imigrasi setempat. "Memang ada upaya kami untuk mencari berdasarkan data yang ada pada Air Asia terkait nomor telepon seluler dan sebagainya. Belum sampai di sana, dia (Jonathan Stephen) sudah datang," katanya. Ia menambahkan, Stephen kebingungan saat ditanya pihak hotel terkait visa yang digunakan termasuk paspor miliknya yang belum terstempel oleh pihak imigrasi. Meski telah mendaftar kembali di imigrasi, namun saat ini kasus tersebut tengah diinvestigasi oleh petugas gabungan Kementerian Perhubungan di Jakarta. (fds)