Mei 10, 2016

Cegah:paham komunisme, leninisme, serta marxisme.

Selasa, 10 Mei 2016, 02:02 WIB

Luhut Minta Aparat Jangan Berlebihan Tindak Pengguna Logo Palu-Arit

Red: Esthi Maharani
Republika/ Wihdan
Menko Polhukam Luhut Pandjaitan memberikan keterangan pers di Kantor Menko Polhukam, Jakarta, Senin (25/4). (Republika/ Wihdan)
Menko Polhukam Luhut Pandjaitan memberikan keterangan pers di Kantor Menko Polhukam, Jakarta, Senin (25/4). (Republika/ Wihdan)
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Hak Asasi Manusia (Menko Polhukam) Luhut Binsar Panjaitan meminta aparat bisa selektif menindak penggunaan logo palu arit. Sebelumnya, sejumlah orang yang menjual dan menggunakan kaos berlogo palu arit ditangkap aparat. Luhut menilai hal tersebut sedikit berlebihan.
"Kalau ada satu atau dua kasus, ini juga bisa jadi tren anak muda juga. Lihat-lihatlah, jangan berlebihan," kata Luhut, Senin (9/5).

Kendati begitu, Luhut memastikan jika pemerintah tetap memerhatikan fenomena yang terjadi.

"Bukan hanya komunis. Tadi saya bilang sama Pak Kapolri kalau ada ormas yang tidak sesuai Pancasila juga akan ditindak," ujar dia.

Sementara itu, Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti menuturkan publikasi ajaran Komunisme, Marxisme, dan Leninisme di Indonesia bisa dianggap melanggar hukum. Itu didasarkan pada Undang-Undang Nomor 27 tahun 1999 tentang perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang Berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara.

"Sekarang kalau kamu lihat lambang palu-arit apa pandanganmu? Kan bisa itu merupakan bagian dari sosialisasi. Kita coba akan terapkan undang-undang itu. Jangan main-main sama logo itu," kata Badrodin.

Namun pemakaian dan pembahasan ajaran komunisme di situasi tertentu bisa saja diizinkan selama dalam kepentingan kajian akademik.

"Kalau di kampus kan bebas, kan tidak ada masalahnya boleh saja. Tapi kalau mengadakan simposium di hotel, tidak ada izinnya, ya tidak bisa," kata dia.
Sumber : antara
Selasa, 10 Mei 2016, 22:51 WIB

Seskab: Larangan Komunisme Masih Berlaku

Red: Taufik Rachman
Republika/Agung Supriyanto
Pramono Anung
Pramono Anung
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pemerintah Indonesia memperingatkan kepada masyarakat bahwa larangan terhadap paham komunisme dan pembubaran PKI masih berlaku hingga saat ini, setelah maraknya aktivitas yang mengangkat isu komunisme.

"Sebenarnya sudah ada Ketetapan MPRS Nomor 25 tahun 1966 yang mengatur tentang larangan paham-paham komunisme dan pembubaran PKI, sehingga sampai hari ini masih berlaku," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung saat jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta pada Selasa.

Pramono mengatakan Presiden telah melakukan rapat bersama sejumlah pejabat negara membahas masalah kegiatan berkaitan dengan komunisme dan penggunaan atributnya.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti mengatakan dirinya bersama Presiden Joko Widodo dan Jaksa Agung HM Prasetyo serta Kepala BIN Sutiyoso serta pejabat TNI melakukan pertemuan membahas maraknya aktivitas dan pengenaan atribut yang menunjukan identitas PKI atau komunisme semakin meningkat.

Kapolri mengatakan aparat keamanan juga menemukan beberapa aktivitas yang berkaitan dengan komunisme.

Badrodin mengatakan Presiden Jokowi mengarahkan aparat untuk menggunakan pendekatan hukum sesuai Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966 guna menangani aktivitas atau atribut yang berbau komunisme.

"Ini tadi disampaikan Pak Presiden, pendekatannya adalah pendekatan hukum karena masih berlaku Tap MPRS kemudian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999," ujar Kapolri.

Regulasi tersebut mengatur larangan kegiatan dalam bentuk apapun yang menyebarkan dan mengembangkan paham komunisme, leninisme, serta marxisme.

Petugas keamanan akan melakukan langkah hukum terhadap masyarakat yang diduga menyebarkan ajaran komunisme baik dalam bentuk atribut kaos, simbol-simbol maupun film.

Kapolri mengatakan selain Polisi, pengawasan di lapangan terhadap kegiatan-kegiatan berbau komunisme akan dibantu oleh aparat TNI.
Sumber : antara