Mei 31, 2016

Ada Dana Ratusan Miliar ke Rekening La Nyalla

Sindo News


Puji Kurniasari
Sabtu, 4 Juni 2016 − 00:07 WIB

PPATK Temukan Aliran Dana Ratusan Miliar ke Rekening La Nyalla Ketua Umum PSSI La Nyalla Mattalitti. (SINDOphoto) A+ A- JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menemukan dugaan aliran dana hibah kadin Jawa Timur 2012 masuk dalam rekening Ketua Umum PSSI La Nyalla Mattalitti dan keluarganya mencapai ratusan miliar. "PPATK menemukan ada aliran dana hibah yang besar masuk ke rekening, menurut pengembangan dari penyidik dananya itu ratusan miliar," ujar Kapuspenkum Kejagung Mohammad Rum mengatakan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (3/6/2016). Menurut Rum, selain masuk ke dalam rekening keluarganya, uang tersebut juga mengalir ke sejumlah perusahaan yang dimiliki La Nyalla. "Ada juga masuk ke beberapa bank besar, ya sekitar 10 bank sementara untuk nama perusahannya masih dalam penyelidikan transaksi yang mencurigakan," kata dia. Dia menambahkan, hingga kini penyidik masih terus mengusut kasus tersebut. Menurutnya, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. "Transaksinya itu kan tahun 2010 sampai 2013 jadi kita dalami terus dana hibah masuk ke Kadin itu masuk ke rekening siapa-siapanya. Kalau ada alat bukti yang cukup pasti akan ada tersangka baru," ujarnya. Untuk diketahui, La Nyalla adalah tersangka atas dugaan kasus korupsi Kadin Jawa Timur. La Nyalla sempat kabur ke Singapura dengan izin berkunjung setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jawa Timur dan izin berkunjung sudah habis. Kaburnya La Nyalla, ternyata tidak memberhentikan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru untuk terus menjerat dirinya dalam kasus dugaan korupsi Kadin 2012. Penerbitan kembali sprindik tersebut setelah Pengadilan Negeri Jatim menerima seluruh gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh La Nyalla terkait penetapannya sebagai tersangka. (kri)

La Nyalla kabur ke Singapura

Puji Kurniasari
Selasa, 31 Mei 2016 − 22:45 WIB

JAKARTA - Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur I Made Suarnawan menjelaskan La Nyalla Mattalitti langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung (Kejagung). Penahanan itu dilakukan setelah penyidik memeriksa Ketua Umum PSSI itu. "Langkah selanjutnya adalah melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan," kata I Made Suarnawan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Selasa (31/5/2016). Menurut I Made, penahanan La Nyalla malam ini juga supaya tidak ada upaya untuk melarikan diri lagi seperti sebelumnya. "Untuk keamanan," ujarnya. La Nyalla kabur ke Singapura dengan izin berkunjung setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim). Dalam perkembangan kasus ini, kemudian Kejati Jatim telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk terus menjerat dirinya dalam kasus dugaan korupsi kadin 2012. Penerbitan kembali sprindik tersebut pasca Pengadilan Negeri Jatim menerima seluruh gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh La Nyalla terkait penetapannya sebagai tersangka. (dam) ==


 Penjelasan KBRI Singapura Terkait Penangkapan La Nyalla Mattalitti
Puji Kurniasari
Selasa, 31 Mei 2016 − 22:16 WIB
La Nyalla Mattalitti Ketua Umum PSSI

JAKARTA - Ketua Umum PSSI La Nyalla Mattalitti yang selama ini berada di Singapura telah tiba di Jakarta telah tiba di Jakarta, Selasa (31/5/2016) malam.

La Nyalla langsung dibawa ke Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta tepat pukul 19.30 WIB guna dilakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi Kamar Dagang Industri (Kadin) Jawa Timur tahun 2012. 

La Nyalla yang datang  mengenakan kemeja batik bermotif kuning, enggan memberikan komentar soal pemulangannya tersebut. Dia hanya tersenyum.
Seperti diketahui, La Nyala terbang ke Singapura dengan izin berkunjung setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
Kejati Jatim telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk terus menjerat dirinya dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin tahun 2012.

Penerbitan kembali sprindik tersebut setelah Pengadilan Negeri Jatim menerima seluruh gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh La Nyalla terkait penetapannya sebagai tersangka.
====

La Nyalla Ditangkap, Pengacara Akan Ajukan Praperadilan

Penangkapan La Nyalla di Singapura dinilai tidak sah.


VIVA.co.id – Tim kuasa hukum La Nyalla Mattaliti akan mengajukan praperadilan atas penangkapan dan penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi hibah Kadin Jatim itu. Proses hukum terhadap La Nyalla Mattaliti dinilai tidak sah.

Sumarso, salah seorang tim kuasa hukum La Nyalla Mattalitimengatakan, bahwa kliennya saat ini berstatus sebagai orang bebas, setalah Pengadilan Negeri Surabaya membatalkan statusnya sebagai tersangka pada pekan lalu.
"Pak La Nyalla orang bebas," ujarnya di kantor Kadin Jatim, Surabaya,  Selasa malam, 31 Mei 2016.
Dia menjelaskan, La Nyalla Mattaliti diamankan pihak Imigrasi Singapura karena izin tinggalnya habis, bukan ditangkap di Singapura. Rupanya, lanjut Sumarso, petugas Imigrasi mengabarkan ke pihak Kejaksaan bahwa La Nyalla Mattaliti akan pulang ke Indonesia.
"Tapi Kejaksaan melakukan tindakan dengan menangkap klien kami. Menurut kami itu pembangkangan hukum. Itu arogansi hukum," ujar Sumarso.
Semua proses hukum terhadap La Nyalla Mattaliti , imbuh dia, tidak sah. Karena itu tim pengacara akan melakukan upaya hukum dengan mempraperadilankan penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan La Nyalla Mattaliti .
"Kalau kami menerima surat penetapan tersangka dan penangkapan klien kami, pasti akan ajukan praperadilan. Cuma masalahnya Kejaksaan tidak memberikan kami surat penetapan tersangka. Ini kan tidak benar."
Sementara itu, Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung, mengaku siap jika pihak La Nyalla Mattaliti mempraperadilankan penangkapan dan penahanan Ketum PSSI itu. "Silakan praperadilan. Dari kemarin-kemarin sudah praperadilan, dan kami hadapi itu," ujarnya.
Seperti diketahui, La Nyalla Mattaliti pertama kali ditetapkan sebagai tersangka hibah Kadin Jatim pada 16 Maret 2016. Esoknya ia lari ke Malaysia lalu ke Singapura. Tiga kali lolos dari jeratan pidana melalui praperadilan, kejaksaan kembali menetapkannya sebagai tersangka pada Senin, 30 Mei 2016.
La Nyalla Mattaliti akhirnya diamankan petugas Imigrasi di Singapura setelah izin tinggalnya habis. Ia diserahkan ke Kejaksaan dan kini mendekam di Rutan Salemba, Jakarta.
(mus)
=====

La Nyalla overstay melebihi batas waktu 

izin tinggal di Singapura


JAKARTA - Ketua Umum PSSI La Nyalla Mattalitti telah dipulangkan ke Jakarta pada Selasa (31/5/2016) malam setelah dua bulan berada di Singapura. Menurut Asisten Atase Imigrasi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura Sandi Andariadi, pemulangan La Nyalla karena melakukan pelanggaran keimigrasian, yakni overstay atau melebihi batas waktu izin tinggal. "Masuk Singapura 29 Maret, diberi jangka waktu satu bulan, berakhir 28 April. Dari 28 (April) sampai hari ini, La Nyalla tidak melakukan laporan atau memperpanjang izin tinggalnya. Dengan dasar itu pihak berwenang melakukan deportasi," ujar Sandi Andariadi di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Selasa (1/6/2016). Menurut Sandi, La Nyalla tidak melakukan perlawanan saat ditangkap petugas. "Karena deportasi adalah pengusiran keluar wilayah suatu negara. Jadi melawan atau tidak pasti akan dikembalikan," ujar Sandi. Sandi menambahkan, sebelumnya ada permintaan surat permohonan pencabutan paspor dan petugas menginstruksikan pihak berwenang di Singapura untuk menindaklanjuti. "Saat itu memang tempat tinggal tidak terdeteksi, hanya langsung ada laporan deportasi," ucap Sandi. La Nyalla telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung. Dia berurusan hukum karena dituduh terlibat kasus dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur tahun 2012. (Baca juga: (dam)
La Nyalla Mattalitti , tersangka kasus penyimpangan dana hibah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur itu akan ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung (Kejagung), Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta.  

Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Romy Arizyanto, Selasa (31/5/2016). 

Menurut dia, La Nyalla akan dibawa ke Kejagung untuk menjalani pemeriksaan. Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) telah berangkat ke Jakarta pada pagi tadi. 
   
"Dalam beberapa hari ke depan, dia  akan dititipkan di Rutan Salemba (Cabang Kejagung) Jakarta karena harus melengkapi beberapa administrasi imigrasi dan KBRI," kata Romy. 

Adapun faktor keamanan menjadi pertimbangan Kejati Jatim menitipkan Nyalla di Rutan Salemba Cabang Kejagung.