April 25, 2016

Buwas :Jamin Kasus AKP Ichwan

Kamis, 05 Mei 2016 , 02:02:00

Ini Jaminan dari Pak Buwas di Kasus AKP Ichwan


Kepala BNN Komjen Budi Waseso.

Foto: dokumen JPNN.Com
Kepala BNN Komjen Budi Waseso. Foto: dokumen JPNN.Com
JAKARTA - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Budi Waseso memastikan penyidikan tentang dugaan aliran uang Rp 2,3 miliar ke mantan Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Ichwan Lubis dari bandar narkoba bakal terus berlanjut. Hanya saja, Buwas -sapaan Budi- mengatakan, butuh waktu untuk memperkuat jerat atas Ichwan.
"BNN masih koordinasi dengan Polri. Jadi dari Propam (profesi dan pengamanan, red) Polri datang ke sini (BNN, red) untuk melakukan pengembangan dan pemeriksaan," ujar Buwas kepada wartawan di kantornya, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (4/5).
Menurutnya, penyidikan kasus itu memang membutuhkan waktu lama. Sebab, pelaku merupakan anggota Polri, sehingga penyidikannya pun membutuhkan waktu lebih lama daripada masyarakat biasa.
Buwas menegaskan, BNN menjerat Ichwan dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sedangkan untuk dugaan pelanggaran kode etiknya diserahkan ke Polri.
"Kalau di BNN yang kami telusuri adalah TPPU-nya. Soal nanti pidana, kode etik dan disiplin kami serahkan ke Polri," tutur bekas Kabareskrim Polri itu.
Sementara terkait jumlah uang sebesar Rp 2,3 miliar yang telah disita petugas dari tangan seorang kurir, Buwas mengatakan BNN masih menelusurinya. "Dugaan kami memang terkait jaringan narkoba internasional," ujar eks Kapolres Kota Palangkaraya ini.(elf/JPG/ara/jpnn)




Polisi Pelindung Bandar Narkoba 

Harus Dihukum Mati



































































JAKARTA, Tigapilarnews.com – 



Ketua Presidium Indonesian Police Watch (IPW), Neta S Pane mengatakan, sulitnya memberantas narkoba karena banyaknya aparatur pemerintah ataupun aparat penegak hukum yang terlibat dalam bisnis barang haram tersebut.








Sikap pengadilan yang lebih menjatuhkan sanksi bagi para bandar narkoba daripada aparat penegak hukum yang terlibat, membuat para bandar ini tidak kapok untuk mengambil resiko mengedarkan barang tersebut.
“Sudah banyak sekali contoh dimana aparat penegak hukum mulai dari polisi, jaksa maupun hakim sampai aparat lembaga pemasyarakatan dan juga aparat bea dan cukai maupun oknum TNI yang terbukti terlibat dalam pengedaran narkoba. Namun karena mereka tidak pernah dikenakan sanksi yang berat, membuat para bandar tidak kapok untuk melibatkan mereka dalam melakukan bisnis haramnya,” ujar Neta, Senin (25/4/2016).
Oleh karena itu, dirinya pun menyerukan agar jika ada aparat negara atau aparat penegak hukum terlibat dalam bisnis narkoba, maka sudah sepatuhnya hukuman yang dikenakan pada mereka pun harus lebih berat daripada bandar itu sendiri.
”Jadi kalau ada Kasat Narkoba menerima uang Rp 2 miliar dari bandar narkoba, ada ketuan BNN terjaring razia narkoba, maka mereka saya kira pantas dihukum mati. Mereka yang seharusnya memberantas peredaran narkoba dikasih senjata dan kewenangan malah ikut mengedarkan dan memakai,”tegasnya.
Terus berulangnya kasus-kasus yang melibatkan apAratur hukum dan pemerintahan menurutnya adalah hanya sebagian kecil yang terungkap. Dirinya yakin ada lebih banyak lagi oknum polisi maupun aparatur negara dan aparatur keamanan lainnya yang diduga terlibat narkoba.
“Bagaimana pun kasus-kasus ini ini semakin menunjukkan bahwa narkoba makin sulit diberantas di negeri ini yang ada justru bandar narkoba makin banyak memperalat aparat penegak hukum,” imbuhnya.
Lebih jauh Neta berharap, Polri senantiasa bersikap terbuka terhadap aparatnya yang terlibat narkoba dan memaparkannya ke publik secara berkala. Selain itu polri harus bersikap tegas menindak aparatnya yang bermain-main dengan narkoba dan harus mengenainya pasal maksimal dan tidak lagi melindungi aparatnya.
“Makin banyaknya aparat yang diperbudak narkoba dan diperalat bandar narkoba akibat lemahnya pengawas dari atasan terhadap bawahan, selain itu lemahnya hukuman yang diberikan institusi polri terhadap aparaturnya, bahkan institusi cenderung melindungi. Akibatnya tidak ada efek jera dan polisi-polisi nakal makin nekat mempermainkan hukum,” cetusnya.
Polri lanjutnya, harus menyadari bahwa pemberantasan narkoba jauh lebih sulit daripada pemberantasan terorisme karena banyaknya anggota polri yang terlibat dalam pemberantasan narkoba.
”Jadi jangan hanya teroris yang diuber-uber sampai ke pelosok, sementara didepan mata sendiri, aparat polri berjualan narkoba atau melindungi bandar narkoba,” tandasnya.

AKP Ichwan Lubis













JAKARTA, Tigapilarnews.com — Badan Narkotika Nasional (BNN) sudah menetapkan Kasat narkoba Polres Belawan, AKP Ichwan Lubis sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap senilai Rp 2,3 miliar yang diterimanya dari seorang bandar Narkoba.
“Sudah tersangka,” ujar Kabag Humas BNN Kombes Slamet Pribadi kepada wartawan, Senin (25/4/2016) siang.
Diketahui, Ichwan sudah diperiksa sejak Jumat lalu oleh pihak BNN. Ichwan dinilai menerima dana senilai Rp 2,3 Miliar untuk menahan kasus seorang bandar sabu yang menjadi tahanan di lapas Lubukpakam, Sumatera Utara.
Dikatakan Slamet, AKP Ichwan Lubis terancam sanksi berat atas masalah ini. Terlebih kini pihak Mabes Polri telah mendatangi BNN untuk mengusut dugaan pelanggaran yang dilakukan AKP Ichwan.
“Kemarin penyidik dari profesi pengamanan Polri merapat ke BNN dalam hal memeriksa dan mencari fakta. Soal kode etik, disiplin. Tapi pidana tidak bisa dhilangkan. Jadi kalau ada pidana dan disiplin, maka pidana lah yang didahulukan,” tukasnya.


Kapolda Janji Copot Jabatan AKP Ichwan LubisJAKARTA, Tigapilarnews.com – AKP Ichwan Lubis, Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Medan yang kedapatan menerima suap dari bandar narkoba, dicopot dari jabatannya.

Hal tersebut disampaikan Kapolda Sumatra Utara Irjen Raden Budi Winarso, Sabtu (23/4/2016), di kantornya, dikutip dari Koran Sindo Medan. Perwira tinggi bintang dua tersebut mengatakan, pencopotan jabatan anak buahnya itu akan dilakukan Minggu (24/4/2016).
“Besok yang bersangkutan itu saya copot dari jabatannya. Selanjutnya, akan dilakukan proses hukum setibanya di Medan dan akan langsung dijemput oleh Profesi dan Pengamanan (Propam) di bandara,” katanya.
Lebih jauh, Raden menegaskan, langkah BNN menelusuri aliran dana yang diterima AKP Ichwan Lubis dari terpidana narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lubukpakam bernama Toni sudah benar. “Iya, itu benar yang bersangkutan menerima aliran dana dari napi Lapas Lubukpakam yang diamankan BNN sebelumnya,”katanya.Sebelumnya Direktur Prekusor dan Psikotropika (P2) BNN Brigjen Anjan Pramuka Putra membenarkan Kasat Narkoba Polres Belawan AKP Ichwan Lubis telah diamankan atas kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari bandar narkoba kelas kakap Toni.Toni meskipun menjadi terpidana di Lapas Lubukpakam, tetapi masih bisa mengatur jalur peredaran narkoba Malaysia-Medan- Aceh. “Yang bersangkutan (AKP Ichwan Lubis) saat ini memang kita periksa terkait kasus TPPU dari sejumlah bandar narkoba di Sumut,” ujar Anjan.

kenal Toge 7 tahun"
Pertemanan Kasat Reskrim Narkoba Polres KP3 Belawan, Medan, AKP Ichwan Lubis, dengan Toni, bandar kakap narkoba, sudah berlangsung tujuh tahun.
Bermula ketika Toni alias Toge dijebloskan ke Lapas Lubuk Pakam. “Toge alias Toni pernah ditangkap oleh saudara AKP Ichwan, pada 2009, dengan barang bukti kepemilikan 7 butir esktasi. Toni dijatuhi vonis penjara 1 tahun,” ujar Direktur TPPU BNN Brigjen Rachmad Sunanto di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Senin (25/4/2016).
sumber: http://www.tigapilarnews.com/2016/04/polisi-pelindung-bandar-narkoba-harus-dihukum-mati/

Tidak ada komentar: